Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad keluarga dan sahabatnya.
Pada kesempatan kali ini, ada suatu pembahasan menarik yang akan kami
sajikan mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur’an bagi orang yang
berhadats seperti dalam keadaan tidak suci, dalam keadaan junub, dalam
keadaan haidh dan nifas. Apakah orang-orang seperti ini diperkenankan
untuk menyentuh mushaf? Tentu saja kita harus kembali pada dalil untuk
membicarakan hal ini. Semoga Allah memudahkan kami untuk membahasnya.
Pendapat Ulama Madzhab
Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah –kitab Ensiklopedia Fiqih- disebutkan,
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh
menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama
empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘
alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”
[1]
Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat
bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats kecil
selama tidak menyentuhnya.
[2]
Yang dimaksud menyentuh mushaf menurut mayoritas ulama adalah
menyentuhnya dengan bagian dalam telapak tangan maupun bagian tubuh
lainnya.
[3]
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa menyentuh mushaf Al Qur’an tidak dibolehkan oleh para ulama madzhab.
Menyentuh Mushaf bagi Orang yang Berhadat Besar dan Kecil
Larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang berhadats
besar seperti wanita yang sedang haidh, nifas dan orang yang junub.
Mengenai larangan menyentuh mushaf bagi yang berhadats besar terdapat
riwayat dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma, Al Qosim bin
Muhammad, Al Hasan Al Bahsri, ‘Atho’, dan Asy Sya’bi. Bahkan
sampai-sampai Ibnu Qudamah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada yang
menyelisihi pendapat ini kecuali Daud (salah satu ulama Zhohiriyah).”
[4]
Begitu pula larangan menyentuh mushaf di sini berlaku bagi orang yang
berhadats kecil seperti orang yang sehabis kentut atau kencing dan
belum bersuci. Inilah mayoritas pendapat pakar fiqih. Bahkan Ibnu
Qudamah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak mengetahui ada ulama yang
menyelisihi pendapat ini kecuali Daud Azh Zhohiri.”
Al Qurthubi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan menyentuh mushaf tanpa berwudhu.
Al Qolyubi, salah seorang ulama Syafi’iyah mengatakan, “Ibnu Sholah
menceritakan ada pendapat yang aneh dalam masalah ini yang menyebutkan
tidak terlarang menyentuh mushaf sama sekali (meskipun keadaan hadats
kecil maupun hadats besar)”
[5]
Orang yang berhadats di sini diperbolehkan menyentuh Al Qur’an
setelah mereka bersuci, untuk hadats besar dengan mandi wajib sedangkan
hadats kecil dengan berwudhu.
Menyentuh Mushaf Al Qur’an dengan Pembatas Ketika Berhadats
Tentang menyentuh mushaf Al Qur’an dengan pembatas ketika berhadats,
maka terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang
membolehkan dan ada yang tidak.
Namun yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan menyentuh mushaf
dalam keadaan berhadats dengan menggunakan pembatas selama pembatas
tersebut bukan bagian dari mushaf (artinya: tidak dibeli beserta mushaf
seperti sampul). Seperti yang digunakan sebagai pembatas di sini adalah
sarung tangan. Karena larangan yang dimaksud adalah larangan menyentuh
mushaf secara langsung. Sedangkan jika menggunakan pembatas, maka yang
disentuh adalah pembatasnya dan bukan mushafnya. Demikian pendapat yang
dipilih oleh ulama Hambali.
[6]
Membawa Mushaf Al Qur’an Ketika Berhadats Tanpa Menyentuh
Misalnya, saja seorang yang dalam keadaan berhadats membawa mushaf Al
Qur’an di tasnya, tanpa menyentuhnya secara langsung. Apakah seperti
ini dibolehkan?
Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah dibolehkan. Yaitu
dibolehkan bagi yang berhadats (seperti orang yang junub) untuk membawa
mushaf tanpa menyentuhnya secara langsung, dengan menggunakan pembatas
yang bukan bagian dari Al Qur’an. Karena seperti ini bukanlah disebut
menyentuh. Sedangkan larangan yang disebutkan dalam hadits adalah
menyentuh mushaf dalam keadaan tidak suci. Sedangkan di sini sama sekali
tidak menyentuh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Hanabilah dan
menjadi pendapat Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, Asy Sya’bi, Al Qosim, Al
Hakam dan Hammad.
[7]
Yang Dibolehkan Menyentuh Mushaf Meskipun dalam Keadaan Berhadats
Pertama: Anak kecil.
Ulama Syafi’iyah mengatakan, “Tidak terlarang bagi anak kecil yang sudah tamyiz
[8]
untuk menyentuh mushaf walaupun dia dalam keadaan hadats besar. Dia
dibolehkan untuk menyentuh, membawa dan untuk mempelajarinya. Yaitu
tidak wajib melarang anak kecil semacam itu karena ia sangat butuh untuk
mempelajari Al Qur’an dan sangat sulit jika terus-terusan diperintahkan
untuk bersuci. Namun ia disunnahkan saja untuk bersuci.”
[9]
Kedua: Bagi guru dan murid yang butuh untuk mempelajari Al Qur’an.
Dibolehkan bagi wanita haidh yang ingin mempelajari atau mengajarkan
Al Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf baik menyentuh
seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis Al
Qur’an. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub. Karena
orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi
sebagaimana ia mudah untukk berwudhu. Beda halnya dengan wanita haidh,
ia tidak bisa menghilangkan hadatsnya begitu saja karena yang ia alami
adalah ketetapan Allah. Demikian pendapat dari ulama Malikiyah.
Akan tetapi yang jadi pegangan ulama Malikiyah, boleh bagi orang yang
junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al
Qur’an ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk
bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al
Qur’an ketika itu.
[10]
Yang lebih tepat, untuk laki-laki yang junub karena ia mudah untuk
menghilangkan hadatsnya, maka lebih baik ia bersuci terlebih dulu,
setelah itu ia mengkaji Al Qur’an. Adapun untuk wanita haidh yang inginn
mengkaji Al Qur’an, sikap yang lebih hati-hati adalah ia menyentuh Al
Qur’an dengan pembatas sebagaimana diterangkan pada pembahasan yang
telah lewat.
Wallahu a’lam.
Menyentuh Kitab-kitab Tafsir dalam Keadaan Berhadats
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf jika
isinya lebih banyak Al Qur’an daripada kajian tafsir, begitu pula jika
isinya sama banyaknya antara Al Qur’an dan kajian tafsir, menurut
pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika isinya lebih banyak kajian
tafsir daripada Al Qur’an, maka dibolehkan untuk menyentuhnya.
[11]
An Nawawi
rahimahullah dalam Al Majmu’ mengatakan, “Jika
kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al
Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu, maka di sini ada
beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam
itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”
[12]
Menyentuh Kitab Fiqh dan Kitab Hadits dalam Keadaan Berhadats
Menyentuh kitab fiqh dibolehkan dalam keadaan berhadats karena kitab
tersebut tidaklah disebut mushaf dan umumnya, isinya lebih banyak selain
ayat Al Qur’an. Demikian pendapat mayoritas ulama.
[13]
Begitu pula dengan kitab hadits diperbolehkan untuk menyentuhnya
walaupun dalam keadaan berhadats. Demikian pendapat mayoritas ulama.
[14]
Intinya, jika suatu kitab atau buku tidak disebut mushaf dan isinya
lebih banyak tulisan selain ayat Al Qur’an, maka tidak mengapa orang
yang berhadats menyentuhnya.
Menyentuh Al Qur’an Terjemahan dalam Keadaan Berhadats
Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Qur’an dalam bahasa non Arab,
maka itu tidak disebut Al Qur’an. Namun kitab atau buku seperti ini
disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena
itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti ini karena
hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir.
[15]
Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih banyak atau sama banyaknya
dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak disentuh dalam keadaan
berhadats sebagaimana keterangan yang telah lewat.
Menyentuh Sampul Mushaf dan Bagian Lainnya
Mayoritas ulama menyatakan bahwa termasuk yang terlarang ketika
berhadats di sini adalah menyentuh sampul mushaf yang bersambung
langsung dengan mushaf, halaman pinggirannya yang tidak ada tulisan ayat
di sana, celah-celah ayat yang tidak terdapat tulisan dan bagian
lainnya dari mushaf secara keseluruhan. Karena bagian-bagian tadi
semuanya termasuk mushaf dan ikut serta ketika dibeli, sehingga dikenai
hukum yang sama.
[16]
Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Pendapat yang menyatakan tidak terlarang
menyentuh sampul mushaf ketika hadats lebih dekat pada qiyas (analogi).
Sedangkan pendapat yang menyatakan terlarang, alasannya adalah untuk
mengagungkan mushaf Al Qur’an. Pendapat yang menyatakan terlarang,
itulah yang lebih tepat.”
[17]
Sanggahan untuk Pendapat yang Membolehkan Menyentuh Mushaf dalam Keadaan Berhadats
Sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya, bahwa larangan menyentuh
mushaf ketika berhadats menjadi pendapat ulama empat madzhab. Sedangkan
yang menyelisihi adalah ulama Zhohiriyah (Daud Azh Zhohiri, Ibnu Hazm,
dkk) sebagaimana telah disinggung sekilas oleh Ibnu Qudamah. Ulama
belakangan yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani
rahimahullah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa menyentuh Al Qur’an terlarang dalam kondisi berhadats:
Pertama: Pendapat para sahabat dan tidak ada yang menyelisihinya.
Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata, “Pendapat imam mazhab
yang empat, mushaf al Qur’an tidak boleh disentuh melainkan oleh orang
yang suci sebagaimana dalam surat yang dikirimkan oleh Rasulullah kepada
‘Amr bin Hazm,
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ
“
Tidak boleh menyentuh mushaf melainkan orang yang suci”. Imam Ahmad mengatakan, “Tidaklah diragukan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menuliskan surat tersebut kepada ‘Amr bin Hazm.” Inilah pendapat Salman
al Farisi, Abdullah bin Umar dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya
sahabat lain yang menyelisihi pendapat dua sahabat ini”.
[18]
Ibnu Taimiyah juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat
yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat
jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat,
seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”
[19]
Dalam Syarh al Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan
pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara
para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah
dikenal di antara mereka”.
[20]
Di antara pendapat para sahabat dalam masalah ini adalah sebagai berikut.
1. Sa’ad bin Abi Waqash
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي
وَقَّاصٍ أَنَّهُ قَالَ كُنْتُ أُمْسِكُ الْمُصْحَفَ عَلَى سَعْدِ بْنِ
أَبِي وَقَّاصٍ فَاحْتَكَكْتُ فَقَالَ سَعْدٌ لَعَلَّكَ مَسِسْتَ ذَكَرَكَ
قَالَ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ قُمْ فَتَوَضَّأْ فَقُمْتُ فَتَوَضَّأْتُ
ثُمَّ رَجَعْتُ
Dari Mush’ab bin Saad bin Abi Waqash, “Aku memegang mushfah di
hadapan Sa’ad bin Abi Waqash lalu aku menggaruk-garuk kemaluanku”.
Beliau lantas berkata, “Engkau menyentuh kemaluanmu?”. “Benar”, jawabku.
Beliau berkata, “Berdirilah lalu berwudhulah”. Aku lantas bangkit
berdiri dan berwudhu lalu aku kembali
[21].
Al Baihaqi dalam al Khilafiyat 1/516 mengatakan, “Riwayat ini shahih,
diriwayatkan oleh Malik dalam al Muwatha’. Riwayat di atas juga dinilai
shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 1/161 no. 122.
2. Salman al Farisi
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ
سَلْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَهُ فِى سَفَرٍ فَانْطَلَقَ فَقَضَى حَاجَتَهُ
ثُمَّ جَاءَ فَقُلْتُ أَىْ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَوَضَّأْ لَعَلَّنَا
نَسْأَلُكَ عَنْ آىٍ مِنَ الْقُرْآنِ فَقَالَ سَلُونِى فَإِنِّى لاَ
أَمَسُّهُ إِنَّهُ لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ فَسَأَلْنَاهُ
فَقَرَأَ عَلَيْنَا قَبْلَ أَنْ يَتَوَضَّأَ.
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman, Kami bepergian bersama
Salman. Suatu ketika beliau pergi untuk buang hajat setelah kembali aku
berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdillah, berwudhulah agar kami bisa
bertanya kepadamu tentang ayat-ayat al Qur’an”. Beliau berkata,
“Silahkan bertanya namun aku tidak akan menyentuhnya. ‘Sesungguhnya
tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’ (QS al
Waqiah:77)”. Kami pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada beliau dan
beliau bacakan beberapa ayat kepada kami sebelum beliau berwudhu.
[22] Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa riwayat dari Salman itu shahih.
[23]
3. ‘Abdullah bin Umar
عن نافع عن بن عمر أنه كان لا يمس المصحف إلا وهو طاهر
Dari Nafi, “
Tidaklah Ibnu Umar menyentuh mushaf melainkan dalam keadaan suci”
[24]
Kedua: Pemahaman ayat Al Qur’an
Dalil Al Qur’an yang dimaksud adalah firman Allah
Ta’ala,
إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي
كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79)
تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80
“
Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada
kitab yang terpelihara, tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang
disucikan, diturunkan dari Rabbil ‘alamiin” (QS Al Waqiah 77-80).
Sisi pendalilan dari ayat ini menurut ulama yang berdalil dengannya
adalah firman Allah yang artinya, ‘tidak menyentuhnya’ adalah kalimat
berita namun maknanya adalah larangan. Sehingga maknanya adalah ‘
janganlah menyentuhnya’,
dan bukan semata-mata kalimat berita karena berita yang Allah sampaikan
pasti tidak meleset. Sedangkan kenyataannya mushaf al Qur’an disentuh
oleh muslim, munafik dan orang kafir.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan kitab dalam ayat tersebut adalah Al
Qur’an yang ada di tengah-tengah kita. Alasannya, karena dalam ayat
tersebut disebut “
tanzil“, artinya turun. Demikian alasan An Nawawi dalam Al Majmu’.
[25]
Ibnul Jauzi mengatakan, “Para ulama yang berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan Al Qur’an dalam ayat di atas adalah mushaf Al Qur’an
berbeda pendapat tentang yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan
menjadi empat pendapat.
Pertama, mereka adalah orang-orang yang bersih dari hadats. Inilah
pendapat mayoritas ulama. Sehingga ayat di atas adalah kalimat berita
namun maknanya adalah larangan.
Kedua, orang yang bersih dari syirik. Inilah pendapat ibnu As Sa-ib.
Ketiga, orang yang bersih dari dosa dan kesalahan. Inilah pendapat Ar Robi’ bin Anas.
Keempat, makna ayat adalah tidak ada yang bisa merasakan nikmatnya Al
Qur’an dan manfaatnya melainkan orang yang mengimani al Qur’an. Adanya
pendapat ini diceritakan oleh al Faro’.
[26]
Di antara hal yang menguatkan bahwa orang-orang yang suci dari hadats
tercakup dalam ayat ini adalah inilah pemahaman Salman al Farisi
terhadap ayat di atas sebagaimana telah kami kemukakan. Salman al Farisi
berdalil dengan ayat di atas bahwa mushaf al Qur’an itu tidak disentuh
oleh orang yang dalam kondisi berhadats. Salman adalah salah seorang
sahabat Nabi. Sedangkan para sahabat adalah orang-orang yang menyaksikan
turunnya al Qur’an, memahaminya, menghafalnya, mengenalnya, mengetahui
kandungan lafazhnya serta tafsirnya. Merekalah orang yang paling
mengetahui al Qur’an.
Ketiga: Pemahaman hadits.
عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ «
لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
Dari Abi Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari
kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis
surat untuk penduduk Yaman yang isinya, “Tidak boleh menyentuh al Quran
melainkan orang yang suci”.
[27]
Banyak ulama salaf yang berdalil dengan hadits ini terkait masalah ini. Di antaranya adalah Malik, Ahmad dan Ishaq.
Kerancuan dari Pemahaman Hadits
Jika ada orang yang mengatakan bahwa hadits di atas mengandung dua
kemungkinan makna yaitu suci yang abstrak, itulah iman dan suci yang
konkret, itulah hadats. Karena ada beberapa kemungkinan maka hadits ini
tidak bisa dijadikan sebagai dalil.
Kita katakan bahwa bukanlah kebiasaan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut mukmin dengan istilah orang yang suci karena itulah mukmin itu lebih agung.
Hadits di atas tidaklah bermasalah karena istilah ‘suci’ adalah satu
kata yang mengandung banyak kemungkinan makna dan tidaklah terlarang
memaknai istilah ‘suci’ dalam hadits ini dengan semua maknanya. Sehingga
mushaf Al Qur’an itu tidak boleh disentuh oleh orang musyrik
sebagaimana tidak boleh disentuh oleh seorang muslim yang berhadats
besar ataupun berhadats kecil.
Mengenai kata yang mengandung kemungkinan makna, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut.
Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata, “Kata yang bersifat
musytarok
(satu kata yang memuat banyak kemungkinan makna) bisa dimaknai dengan
semua maknanya. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas pakar fiqih dari
mazhab Maliki, Syafii dan Hanbali serta banyak pakar ilmu kalam”
[28].
Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani
rahimahullah mengatakan, “Memaknai kata yang bersifat
musytarok dengan semua maknanya adalah pendapat yang kuat”.
[29]
Perlu ditambahkan bahwa para ulama salaf berdalil dengan hadits di
atas untuk membahas bersuci yang bersifat konkret yaitu hadats. Orang
yang paling terkenal memaknai suci dalam hadits di atas dengan suci yang
abstrak adalah Daud azh Zhahiri dan orang-orang yang mengikutinya.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Daud (Azh Zhohiri) mengatakan bahwa
yang dimaksud dengan orang-orang yang disucikan dalam firman Allah ‘
tidaklah menyentuhnya melainkan orang-orang yang disucikan’
(QS al Waqiah:79) adalah para malaikat. Daud juga menolak hadits ‘Amr
bin Hazm yang berisikan bahwa tidak boleh menyentuh al Qur’an melainkan
orang yang suci dengan mengatakan bahwa hadits tersebut mursal dan tidak
bersambung. Dia juga membantah hadits tersebut dengan menggunakan sabda
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘
Seorang mukmin itu tidak najis’.
Telah kami jelaskan pembelaan untuk hadits Amr bin Hazm dari sisi
periwayatan.
Mayoritas ulama pun berpendapat dengan kandungan hadits
‘Amr bin Hazm dan tidak mungkin mereka melakukan penyelewengan makna
atau menerima dalil yang tidak layak untuk diterima. Pendapat mayoritas
ulama-lah yang aku pilih”.
[30]
Yang menguatkan bahwa yang dimaksud dengan suci dalam hadits di atas
yaitu suci dari hadats adalah beberapa riwayat dari para shahabat yang
telah kita sebutkan di pembahasan yang telah lewat.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menyentuh mushaf Al Qur’an disyaratkan
harus bersih dari hadats besar dan hadats kecil menurut mayoritas
ulama. Inilah pendapat yang sejalan dengan Al Qur’an, sunnah dan
pendapat Salman (Al Farisi), Saad bin Abi Waqqash dan shahabat yang
lain”
[31].
Ibnu Taimiyyah berkata, “Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah
pendapat para shahabat dan itulah pendapat yang sejalan dengan al
Qur’an dan sunnah yaitu menyentuh mushaf tidak diperbolehkan bagi orang
yang berhadats”
[32].
Demikianlah pendapat yang lebih menenangkan hati penulis bahwa
menyentuh Al Qur’an terlarang dalam keadaan berhadats. Silakan setiap
orang memilih pendapat yang ia rasa lebih kuat, namun tentu saja yang
mendekati Al Qur’an dan Hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
patut diikuti. Itulah mengapa kami pun lebih tenang dengan pendapat
mayoritas ulama madzhab yang melarang menyentuh Al Qur’an ketika
berhadats karena didukung oleh Al Qur’an, As Sunnah dan pemahaman para
sahabat.
Pendapat ini pun lebih hati-hati agar tidak terjerumus pada
perselisihan ulama yang ada. Hanya Allah yang memberi taufik.
[33]
Semoga sajian ini bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Diselesaikan di Panggang-GK, 18 Sya’ban 1431 H (30/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.rumaysho.com
[1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah. Periksa pada index “hadats”, point 26.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 5.
[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13964. Periksa pada index “Mushaf”, point 2.
[5] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965. Periksa pada index “Mushaf”, point 4.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/5697. Periksa pada index “Haa-il”, point 7.
[7] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13966. Periksa pada index “Mushaf”, point 7.
[8] Yang dimaksud tamyiz adalah sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang manfaat dan manakah yang bahaya.
[9] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13967. Periksa pada index “Mushaf, point 8”.
[10] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 9.
[11] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 7.
[12] Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, 2/69, Mawqi’ Ya’sub.
[13] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 8.
[14] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13851. Periksa pada index “Massu”, point 9.
[15] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13968. Periksa pada index “Mushaf”, point 11.
[16] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13965, index “Mushaf”, point 6 dan 2/5405, index “Jald”, point 6.
[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,2/5405, index “Jald”, point 6.
[18] Majmu’ Al Fatawa, 21/266.
[19] Majmu’ Al Fatawa, 21/288.
[20] Syarh Al ‘Umdah, 1/383.
[21] Diriwayat oleh Imam Malik dalam Muwatha no 128 dll.
[22] Diriwayatkan oleh al Hakim no 3782 dan dinilai shahih oleh al Hakim dan disetujui oleh adz Dzahabi, Daruquthni no 454 dll
[23] Majmu’ Al Fatawa 21/200
[24] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 4728
[25] Al Majmu’, 2/72.
[26] Zaadul Masiir, 8/152, terbitan al Maktab al Islami
[27] HR. Daruquthni no. 449, dinilai shahih oleh al Albani dalam al Irwa no 122.
[28] Majmu’ Al Fatawa, 13/341
[29] Nailul Author 3/8, Syamilah
[30] Al Istidzkar, 2/473, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
[31] Majmu Fatawa 26/200
[32] Majmu Fatawa 21/270
[33] Sebagian pembahasan di atas adalah faedah dari penjelasan guru kami Ustadz Aris Munandar di web beliau
www.ustadzaris.com.