MISTERI
DOA MUSTA'JAB DI HARI JUMAT
(Arrahmah.com) – Allah SWT melebihkan hari Jum’at
dari hari-hari lainnya dalam sepekan dengan banyak keutamaan. Di antaranya pada
hari Jum’at terdapat suatu waktu yang doa seorang muslim pada waktu tersebut dikabulkan
oleh Allah SWT, selama memenuhi syarat-syarat dan adab-adab berdoa.
Keutamaan terkabulnya doa pada waktu mustajab
tersebut disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ قَالَ: «إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً، لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ، يَسْأَلُ اللهَ فِيهَا خَيْرًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ»، قَالَ: وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيفَةٌ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Sesungguhnya pada
hari Jum’at terdapat suatu jam (waktu) tertentu, tidaklah seorang muslim
mendapati waktu tersebut dan berdoa kepada Allah memohon kebaikan, melainkan
Allah akan memenuhi permohonannya.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu
bersabda, “Waktu tersebut hanya sebentar.” (HR. Bukhari no. 6400 dan Muslim no.
852, dengan lafal Muslim)
Di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat
mengenai kapan waktu mustajab tersebut. Sebagian ulama menyatakan sejak bakda
Shubuh. Sebagian lain menyatakan sejak khatib naik mimbar sampai waktu
dilaksanakan shalat Jum’at. Sebagian lain menyatakan waktu khatib duduk
sebentar di antara dua khutbah. Dan sejumlah pendapat lainnya.
Pendapat yang paling kuat menyatakan waktu tersebut
adalah satu jam terakhir di sore hari, yaitu satu jam sebelum matahari terbenam
pertanda waktu shalat maghrib telah masuk. Hal ini berdasarkan sejumlah hadits
shahih berikut,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَلَامٍ، قَالَ: قُلْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ: إِنَّا لَنَجِدُ فِي كِتَابِ اللَّهِ: «فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُؤْمِنٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ فِيهَا شَيْئًا إِلَّا قَضَى لَهُ حَاجَتَهُ» . قَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَأَشَارَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوْ بَعْضُ سَاعَةٍ» ، فَقُلْتُ: صَدَقْتَ، أَوْ بَعْضُ سَاعَةٍ. قُلْتُ: أَيُّ سَاعَةٍ هِيَ؟ قَالَ: «هِيَ آخِرُ سَاعَاتِ النَّهَارِ» . قُلْتُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ سَاعَةَ صَلَاةٍ، قَالَ: «بَلَى. إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ، لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ، فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ»
Dari Abdullah bin Salam Radhiyallahu ‘Anhu berkata,
“Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sedang duduk, maka saya
mengatakan, “Sesungguhnya kami (kaum Yahudi, sebelum ia masuk Islam, pent)
mendapati dalam kitab Allah (Taurat, pent) bahwa pada hari Jum’at terdapat
suatu jam (waktu) tertentu, tidaklah seorang mukmin mendapati waktu tersebut
saat ia melaksanakan shalat dan berdoa kepada Allah memohon suatu keperluan,
melainkan Allah akan memenuhi keperluannya.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberi
isyarat kepadaku (Abdullah bin Salam) lalu bersabda, “Atau sebagian waktu
(tidak satu jam penuh, pent).” Aku (Abdullah bin Salam) berkata: “Anda benar,
memang sebagian waktu saja.” Abdullah bin Sallam lalu bertanya, “Waktu apakah
ia?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Waktu (satu jam) terakhir
dari waktu siang hari.” Abdullah bin Sallam berkata: “Tetapi waktu tersebut
bukan waktu untuk shalat.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Ia
adalah waktu shalat. Sebab, jika seorang mukmin menunaikan shalat (Ashar)
kemudian duduk di tempatnya menunggu shalat berikutnya (Maghrib), maka
sesungguhnya selama itu tengah mengerjakan shalat.” HR. Ibnu Majah no. 1139,
Al-hafizh Al-Bushiri berkata: Sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ – يُرِيدُ – سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ»
Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, “Hari Jum’at terdiri dari dua
belas jam. Tidak ada seorang muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah (pada
suatu jam tertentu), melainkan Allah akan mengabulkannya. Maka carilah jam
terkabulnya doa tersebut pada satu jam terakhir setelah shalat Ashar!” (HR. Abu
Daud no. 1048 dan An-Nasai no. 1389, sanadnya baik, dinyatakan shahih oleh
Al-Hakim, Adz-Dzahabi, An-Nawawi, dan Al-Albani, dan dinyatakan hasan oleh Ibnu
Hajar al-Aasqalani)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَمِسُوا السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي يَوْمِ الجُمُعَةِ بَعْدَ العَصْرِ إِلَى غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Carilah satu jam yang diharapkan pada
hari Jum’at pada waktu setelah shalat Ashar sampai waktu terbenamnya matahari!”
(HR. Tirmidzi no. 489, di dalamnya terdapat seorang perawi yang lemah bernama
Muhammad bin Abi Humaid az-Zuraqi. Namun hadits ini diriwayatkan dari jalur
lain oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam al-Awsath dan dikuatkan oleh hadits
Jabir bin Abdullah dan Abdullah bin Salam di atas)
Imam Sa’id bin Manshur meriwayatkan sebuah riwayat
sampai kepada Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa sekelompok sahabat Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkumpul dan saling berdiskusi tentang satu jam
terkabulnya doa pada hari Jum’at. Mereka kemudian bubar dan tiada seorang pun
di antara mereka yang berbeda pendapat bahwa satu jam tersebut adalah satu jam
terakhir pada hari Jum’at.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari
Syarh Shahih Bukhari menyatakan riwayat imam Sa’id bin Manshur ini shahih.
Beliau lalu berkata, “Pendapat ini juga dianggap paling kuat oleh banyak ulama
seperti imam Ahmad bin Hambal dan Ishaq bin Rahawaih, dan dari kalangan madzhab
Maliki adalah imam ath-Tharthusyi. Imam Al-‘Allai menceritakan bahwa gurunya,
imam Ibnu Zamlikani yang merupakan pemimpin ulama madzhab Syafi’i pada zamannya
memilih pendapat ini dan menyatakannya sebagai pendapat tegas imam Syafi’i.”
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga semua Amalan kita diterima Oleh Allah SWT.
Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar